Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat disingkat PKBM, adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan Non Formal. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. Sebagai salah satu satuan pendidikan non formal, PKBM diharapkan dapat menjadi wadah bagi kegiatan masyarakat untuk lebih meningkatkan potensi diri dan keterampilan.
PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan dan untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain:
- Akta Notaris
- NPWP
- Susunan Badan pengurus
- Sekretariat
- Izin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/kota.
Tujuan
Melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat, PKBM dibentuk dengan tujuan membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pengetahuan, sikap mental dan keterampilan. Ketiga unsur ini akan membentuk masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara mandiri.
Cakupan Kegiatan
Cakupan kegiatan antara lain:
- Kejar Paket A Setara SD/MI
- Kejar Paket B Setara SMP/MTs
- Kejar Paket C Setara SMA/MA
- PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
- KBU (Kelompok Belajar Usaha)
- KUPP (Kelompok Usaha Pemuda Produktif)
- Pemberdayaan Perempuan
- Keaksaraan Fungsional Dasar Dewasa
- Taman Bacaan Masyarakat (Perpustakaan)
- Kursus – kursus